Tampilkan postingan dengan label Psikologi Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Psikologi Sosial. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Februari 2022

APAKAH LAYANGANKU SUDAH PUTUS ?


Oleh : Muhammad Iqbal, Ph.D Psikolog

IG @muhammadiqbalpsy


Dalam beberapa bulan terakhir ini, serian TV Layangan Putus menyodot perhatian masyarakat, kisah perselingkuhan suami yang diam-diam selingkuh dengan wanita lain membuat hati sang istri terluka


Kisah nyata yang diambil dari sebuah postingan seorang istri yang suaminya diam-diam menikah lagi dan berbulan madu ke Turki merupakan fenomena yang sedang terjadi di masyarakat


Era digital dan media sosial saat ini telah menjadi sarana yang efektif untuk melakukan selingkuh. Pengalaman saya sebagai seorang konselor pernikahan, kasus selingkuh adalah kasus yang paling banyak terjadi, namun bukan hanya suami saja, beberapa kasus selingkuh juga dilakukan sang istri, walaupun prosentase selingkuh lebih banyak di lakukan suami


Namun di era modern ini selingkuh bukan hanya dilakukan kepada lawan jenis, namun juga kepada pasangan sejenis (homoseksual/biseksual)


 *Ciri-Ciri Layangan sudah putus* 


Banyak pasangan yang tidak menyadari ketika suaminya atau istrinya selingkuh, mereka terlena dengan akitfitas dan rutinitas, namun orang selingkuh tentu saja dia menyembunyikan sesuatu yang tentu saja akan terlihat dari perubahan sikap, berdasarkan pengalaman kisah  klien-klien saya, berikut adalah ciri-ciri pasangan yang selingkuh  : 


 *1. Lebih sibuk dari biasanya :* 

Pasangan yang selingkuh lebih banyak menghabiskan waktu di luar, dengan alasan pekerjaan, bahkan ada kasus dimana istri sering mengantarkan suaminya untuk rapat di hotel, dan belakangan akhirnya ketahuan kalau ke hotel untuk bertemu dengan selingkuhannya


 *2. Gelisah, cemas dan mudah marah* : Rasa gelisah dan cemas akan terlihat dari pasangan yang selingkuh, sering menerima telpon dan berbicara menjauah/bisik-bisik, tidur tidak nyenyak, dan lebih sensitif (mudah marah) dan suka mencari kelemahan pasangannya, sehingga hubungan tanpa emosi dan tidak ada bonding

 

 *3. Sangat ketat dengan Handphone** : Hp dan media sosial menjadi salah satu sarana yang digunakan dalam selingkuh, biasanya orang selingkuh melarang pasangannya untuk membuka HP nya dengan alasan banyak rahasia pekerjaan, dan orang selingkuh biasanya menyimpan no Hp selingkuhannya dengan nama-nama aneh, yang tak dapat di duga pasangannya misal : Tukang, Satpam, Atasan, OB , dll


4. *Hubungan Seksual Menurun* : Orang selingkuh juga biasanya agak dingin dalam hubungan seksual, intensitas dan keintiman mulai berkurang, karena ia sudah mendapatkannya di luar, ia sering mengeluh capek dan menghindar


 *5. Penampilan Berubah* : Biasanya orang selingkuh sangat konsen dengan penampilan, harum, wangi dan terlihat perubahan yang drastis


 *6. Tidak terbuka masalah keuangan :* Orang selingkuh terpaksa membagikan penghasilannya kepada selingkuhannya, sehingga ia harus bisa mengeluarkan biaya lebih dan ia tidak mau pasangannya mengetahuinya, sehingga banyak pendapatan yang ia rahasiakan, atau bahkan dia terpaksa bekerja sampingan atau bahkan 'korupsi' untuk menghidupi selingkuhannya


 *7. Menjauh dari lingkungan sosial* : Orang yang selingkuh biasanya ia akan menjauh dari pertemanan karena menyimpan rahasia, bahkan tidak mengaktifkan media 🙏sosialnya untuk sementara, karena ia sedang menikmati hubungan spesial dan penuh rahasia


 *8. lebih detail dan suka menyalahkan* : Karena orang selingkuh sudah punya pembanding di luar, akhirnya ia suka menyalahkan (dalam hatinya membandingkan dengan selingkuhannya), ia terlihat lebih detail terhadap sesuatu yang tidak ia lihat.


Dari 8 ciri diatas, namun ada juga selingkuh tidak mengikuti ciri-ciri diatas, yaitu selingkuh dengan orang terdekat : asisten rumah tangga/pembantu, ipar, tetangga. Saya pernah mendapati kasus dimana seorang suami didapati selingkuh dengan asisten rumah tangganya hingga 21 Tahun, dan istrinya tidak menyadarinya.


Ada juga selingkuh hingga 16 tahun tidak ketahuan, karena selingkuhan suaminya adalah laki-laki, dan istrinya tidak menyangka


Ada pepatah yang mengatakan " Sepandai-pandai Tupai Melompat Akhirnya Jatuh Ke Tanah Juga" sepandai-pandai orang menyimpan rahasia pasti akan ketahuannya juga


Wallahu'alam


 www.rumahkonseling.online

Jumat, 07 Maret 2014

PERBEDAAN FAKTOR LINGKUNGAN BAWAAN TERHADAP PERILAKU MAHASISWA DARI DAERAH ASAL

By. Miftahus Surur

BAB I
PENDAHULUAN

I.  LATAR BELAKANG
Pada dasarnya manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna diantara mahluk-mahluk ciptaan Tuhan lainya, kesempurnaanya yang berupa akal, pikiran, perasaan, hati nurani dan hasrat untuk selalu berubah telah menjadikan manusia menjadi mahluk yang disegani diantara mahluk-Nya. Pandangan manusia sebagai mahluk yang dapat berfikir dengan baik sehingga sesuai dengan perilakunya telah mendapatkan respon tersendiri bagi individu lainnya.
Perilaku individu satu dengan individu lain sangat berbeda, salah satunya adalah lingkungan bawaan yang dapat membedakan antara individu yang berasal dari daerah satu dengan daerah lain. Konsekuensi factor lingkungan bawaan yang mendapat porsi khusus terhadap perilaku ini dapat diketahui dengan perilaku individu dalam menjalankan aktivitas ditempat atau daerah yang berbeda, sehingga hal ini akan dapat membedakan antara individu yang berasal dari daerah asal dengan daerah lain. Perilaku yang nampak dari seorang individu akan muncul ketika ia berada dalam suatu tempat atau daerah yang berbeda dari prilaku aslinya begitu juga sebaliknya.
Dalam hubunganya dengan perilaku bawaan terhadap lingkungan yang telah melekat terhadap dirinya sebagai individu yang bertingkah laku maka disini akan diungkapkan berdasarkan teori dari miller dan Dollar yang berpandangan bahwa tingkah laku manusia adalah dipelajari, karena itu untuk memahami tingkah laku social dan proses belajar social, kita harus mengetahui prinsip-prinsip psikologi belajar yang meliputi, dorongan, isyarat, tingkah laku balasdan ganjaran. Dari keempat prinsip ini sangat berhubungan satu diantara yang lain dan dapat saling dipertukarkan.
Berangkat dari teori yang didasarkan oleh Miller dan Dollar tersebut penulis tertarik untuk meneliti perbedaan prilaku individu terhadap lingkungan bawaan dengan membandingkan antara daerah asal dengan daerah individu lain. Dalam penulisan laporan ini penulis mengambil judul " Perbedaan Faktor Lingkungan Bawaan Terhadap Perilaku Mahasiswa Dari Daerah Asal" dengan memfokuskan pada studi kasus mahasiswa dan mahasiswi dari daerah yang berbeda yang sedang studi di Universitas Islam Negeri (UIN)  Malang.
II. RUMUSAN MASALAH
1. Faktor lingkungaan bawaan apa yang membetuk prilaku individu terhadap individu lain sehingga dapat dikatakan berbeda?
2. Bagaimana pandangan Miller dan Dollar terhadap prilaku mahasiswa atau mahasiswi dari beberapa daerah yang berbeda?
3. Bagaimana tinjauan dari psikologi mengenai prilaku mahasiswa atau mahasiswi terhadap lingkungan bawaan dari daerah asal terlepas dari Miller dan Dollar?

III. TUJUAN PENELITIAN
Adapun yang ingin dicapai oleh peneliti dalam tujuan penulisan laporan ini, antara lain adalah:
1. Untuk mendiskripsikan adanya perbedaan faktor lingkungan bawaan terhadap prilaku mahasiswa dari daerah asal.
2. Untuk mengetahui pandangan dan pendapat tiap-tiap mahasiswa atau mahasiswi dari daerah asal dan membandingkanya dengan daerh lain.
3. Untuk mengetahui tinjauan psikologi dengan adanya prilaku bawaan dari lingkungan sehingga prilakunya berbeda.
 
IV.    BATASAN PENELITIAN
 Dalam pembahasan laporan penelitian ini yang dijadikan obyek penelitian oleh penulis adalah factor perilaku bawaan dari lingkungan dari daerah asal berupa: perilaku dalam logat bahasa, berbicara, bersosialisasi, dan tingkat agresifitas prilakunya dengan membedakan prilaku dari daerah lain. Namun difokuskan pada mahasiswa atau mahasiswi yang berasal dari daerah Kediri, Malang, Madura, Jakarta dan Yogyakarta dan sedang melakukan studi dikampus Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, dipandang berdasarkan konsep teori Psikologi Miller dan Dollar.

 
BAB II
LANDASAN TEORI

Prilaku yang telah melekat pada diri Individu terhadap lingkungan bawaan telah memberikan respon tersendiri bagi individu lain. Fenomena tersebut sangat jelas ketika orang yang sedang berada dalam lingkungan yang berbeda individu tersebut cenderung lebih dominan dengan tingkah laku dari bawaanya. Miller dan Dollar salah satu tokoh yang mengembangkan teori behavioristik berpandangan bahwa tingkah laku manusia adalah dipelajari, oleh karena itu untuk memahami tingkah laku social dan belajar social, kita harus mengetahui prinsip-prinsip psikologi belajar. Menurut  Miller dan Dollar terdapat 4 prinsip dalam belajar yaitu dorongan (drive), isyarat (cue), tingkah laku-balas (response), dan ganjaran (reward). Keempat prinsip ini sangat kait-mengkait dan dapat saling dipertukarkan, yaitu dorongan menjadi isyarat, isyarat menjadi ganjaran dan seterusnya.
Dorongan adalah rangsang yang sangat kuat yang mendorong organisme (manusia atau hewan) untuk bertingkah laku. Stimulus-stmulus yang cukup kuat biasanya bersifat biologis seperti: lapar, haus, seks, kejenuhan dan sebagainya. Hal ini disebut dorongan primer (primary drive) dan menjadi dasar utama untuk motivasi. Pada manusia yang berbudaya tinggi, dorongan primer jarang menjadi kepentingan pokok kecuali dalam keadaan perang, bencana, kemiskinan, dan keadaan-keadaan darurat lainnya. Pada manusia yang berbudaya tinggi, dorongan-dorongan primer disosialisasikan menjadi dorongan sekunder (secondary drive), misalnya lapar disosialisasikan menjadi dorongan untuk makan-makanan tertentu (nasi atau roti), seks diasosiasikan menjadi hubungan suami istri dalam perkawinan, dorongan-dorongan primer lain disosialisasikan menjadi dorongan uang, pujian dan sebagainya. Menurut Miller dan Dollar semua tingkah laku didasari oleh dorongan, termasuk tingkah laku tiruan.
Isyarat adalah rangsang yang menentukan bila dan dimana suatu tingkah laku-balas akan timbul dan tingkah laku balas apa yang akan terjadi, isyarat disini dapat disamakan dengan rangsang diskriminatif. Dalam belajar social, isyarat yang terpenting adalah tingkah laku orang lain, baik yang langsug ditunjukkan kepada orang lain tertentu maupun yang tidak. Misallan; uluran tangan merupakan isyarat untuk berjabat tangan.
Mengenai tingkah laku balas Miller dan Dollar berpendapat bahwa organisme mempunyai hierarki bawaan dari tingkah laku-tingkah laku (innate hierarchy responses). Pada waktu organisme dihadapkan untuk pertama kalinya pada suatu rangsang tertentu, maka tingkah laku balas yang timbul berdasarkan hierarki tersebut. Baru setelah beberapa kali terjadi ganjaran dan hukuman, maka akan timbul tingkah laku balas yang sesuai dengan factor-faktor penguat tersebut. Tingkah laku balas yang sudah disesuaikan dengan factor-faktor penguat tersebut disusun menjadi hierarki resultan (resultan hierarchy of responses). Disinilah pentingnya belajar dengan cara coba dan ralat (trial and error learning). Dalam tingkah laku social, belajar coba dan ralat dikurangi dengan belajar tiruan (imitation learning) dimana seorang anak tinggal meniru tingkah laku orang dewasa untuk dapat memberikan tingkah laku balas yang tepat, sehingga ia tidak perlu membuang waktu untuk belajar dengan cara coba dan ralat. Di sinilah peran guru, orang tua dan orang dewasa dalam mendidik anak-anak dan generasi muda. Sedangkan ganjaran sendiri menurut Miller dan Dollar  adalah rangsang yang menetapkan apakah suatu tingkah laku balas akan diulang atau tidak dalam kesempatan lain.
Selanjutnya  Miller dan Dollar mengungkapkan ada tiga mekanisme tiruan, yaitu:
" Tingkah laku sama
Tingkah laku yang dimaksudkan, tingkah laku sama terjadi bila dua orang bertingkah laku balas sama terhadap rangsang atau isyarat yang sama. Misalnya: dua orang naik bis yang sama karena mereka sejurusan. Tingkah laku sama ini tidak selalu merupakan hasil tiruan, oleh karena itu tidak dibicarakan lebih lanjut oleh Miller dan Dollar .
" Tingkah laku tergantung
Tingkah laku tergantung timbul dalam hubungan antara dua pihak dimana salah satu pihak adalah lebih pintar, lebih tua atau lebih mampu dari pada pihak lain. Dalam hal ini pihak yang lain itu akan menyesuaikan tingkah lakunya (match) dan akan tergantung (dependent) pada pihak pertama. Misalnya: kakak adik sedang bermain menunggu ayah pulang, biasanya ayah membawa permen. Terdengar suara langkah kaki ayah, kakak segera berlari ke pintu. Adik ikut-ikutan lari, ternyata ayah membawa permen dan diberikan kepada adiknya. Adik yang semula hanya meniru tingkah laku kakaknya mendapat ganjaran, dilain waktu kalau adik mendengar langkah kaki ayahnya, ia langsung berlari kepintu walaupun kakak tidak ada.
" Tingkah laku salinan
Pada tingkah laku ini, seperti halnya pada tingkah laku tergantung, pada tingkah laku salinan, si peniru bertingkah laku atas dasar isyarat (berupa tingkah laku juga) yang diberiakan oleh model, demikian juga dalam tingkah laku salinan ini pengaruh ganjaran dan hukuman sangat besar terhadap kuat atau lemahnya tingkah laku tiruan.  
Tingkah laku tergantung dapat terjadi dalam empat situasi yang berbeda, yakni:
1. Tujuan (goal) sama tetapi tingkah laku balas bebeda, dalam keadaan ini kalau orang pertama mendapat ganjaran, sedangkan orang kedua tidak, maka orang kedua akan meniru tingkah laku orang pertama.
2. Si peniru mendapat ganjaran (berupa ganjaran sekunder) dengan melihat tingkah laku orang lain. Misalnya: anak kecil merasa senang melihat ibunya mengajak bermain ciluk-ba karena senang maka ia menirukan prbuatan ibunya dan ternyata ibunya lebih senang lagi dan tertawa atau memuji anak tersebut (ganjaran yang lebih luas lagi).
3. Si peniru membiarkan orang yang ditiru untuk melakukan tingkah laku balas terlebih dahulu, kalau berhasil, barulah ditiru.
4. Dalam hal ganjaran terbatas (hanya untuk peniru atau yang ditiru), maka akan terjadi persaingan antara model dan peniru. Peniru akan menirukan tingkah laku model untuk mendapat ganjaran.


BAB III
METODE PENELITIAN

1. Pendekatan dan Jenis Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang dihasilkan dari tulisan atau ungkapan berupa tingkah laku yang dapat diobservasi dari individu. Sehingga pendekatan ini memusatkan perhatiannya pada prinsip-prinsip umum yang mendasari perwujudan dari satuan gejala dan prilaku yang ada dalam kehidupan individu.  Adapun alasan penelitian ini meggunakan pendekatan kualitatif karena dalam penelitian ini data yang dihasilkan berupa data deskriptif atau uraian dan bukan berupa angka-angka. Data-data yang diperoleh berupa tulisan dan kata-kata yang berasal dari sumber-sumber atau informan yang dapat dipercaya.
Sedangkan jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dimana peneliti menggambarkan data dari hasil penelitian dengan kata-kata atau kalimat yang dipisah-pisah menurut kategori dan dianalisis untuk memperoleh kesimpulan yang jelas. Sebelum dianalisis, data yang dihasilkan dari penelitian akan dideskripsikan terlebih dahulu. Sehingga dalam penelitian ini dapat memudahkan peneliti untuk mengkaji lebih dalam dengan sudut pandang psikologi.
2. Sumber Data
Adalah subyek dari mana data diperoleh dan sumber data dalam penelitian ini terdiri dari:
a. Data Primer atau data dasar (primary atau basic data); ialah data dasar yang diperoleh peneliti dari orang pertama, dari sumber asalnya yang belum diolah dan diuraikan oleh orang lain. Dalam penelitian ini yang menjadi data primer adalah data yang diperoleh dari hasil observasi dan interveuw dengan obyek di lokasi penelitian, yakni dari tiap daerah mahasiswa atau mahasiswi yang studi dikampus Universitas Islam Negeri (UIN) Malang.
b. Data Sekunder (Secondary data); yaitu sumber data yang diperoleh dari bahan pustaka, mencakup antara lain seperti yang terdapat dalam buku-buku, majalah, internet serta catatan-catatan yang berkaitan dengan pengaruh lingkungan bawaan terhadap prilaku individu.
3. Teknik Pengumpulan Data
Untuk melancarkaan proses penelitian dan pengolahan data, peneliti   menggunakan beberapa teknik, antara lain:
a. Observasi ialah metode yang dilakukan dengan cara mengamati secara langsung terhadap obyek yang diteliti guna mendapatkan gambaran yang nyata tentang perilaku yang berkaitan dengan pandangan tiap daerah mahasiswa atau mahasiswi dari adanya perbedaan faktor lingkungan bawaan terhadap prilaku individu. Sutrisno Hadi menganggap bahwa metode observasi sangat tepat untuk mengetahui obyek secara langsung, disamping itu observasi adalah teknik pengumpulan secara sistematis terhadap obyek yang diamatinya (fenomena). Dalam penelitian ini metode observasi digunakan untuk mencari informasi dan mengetahui kebenaran data yang benar-benar berasal dari daerah aslinya dan dimana ia dilahirkan, dengan melalui pendekatan personal dan dilanjutkan dengan interview atau wawancara dengan obyek yang diteliti.
b.   Alat-alat Penelitian
Untuk lebih memberikan kemudahan peneliti, hal ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi penelitian, maka peneliti mempergunakan metode alat Rating Skala, yakni suatu metode pencatatan gejala menurut tingkatan-tingkatanynya. Dalam Rating skala ini, akan diungkapkan beberap tingkah laku bawaan yang berupa perilaku dalam logat berbahasa, berbicara, bersosialisasi, dan tingkat agresifitas prilakunya.
4. Gambaran Obyek Dan Lokasi Penelitian
   Dalam penelitian pada tiap-tiap mahasiswa atau mahasiswi yang berbeda dari daerah asal dengan daerah lain, maka obyek yang dapat diteliti disini adalah mahasiswa dan mahasiswi yang berasal dari daerah Kediri, Malang, Madura, Jakarta dan Yogyakarta yang akan tampak prilakunya dalam suatu perkumpulan atau perbincangan biasa dikampus. Sedangkan lokasi yang dijadikan penelitian oleh peneliti disini adalah di dikampus Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, yang mahasiswanya berasal dari beberapa daerah yang berbeda.

NB: untuk Lanjutan makalah ini silahkan komen di bawah ini dan hubungi admin via FB, WA, BB, atau Twitter yang dicantumkan di banner

Selasa, 08 Februari 2011

ERGONOMI TERMINAL



By. Nur Inayah Diputrie 
                                                  PSYCHOLOGY DEPARTEMENT




BAB I




PENDAHULUAN

            Terminal adalah salah satu prasarana transportasi jalan untuk memenuhi keperluan memuat dan menurunkan orang dan atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi.  Fasilitas-fasilitas yang ada pada Terminal antara lain adalah ruang tunggu, tempat parkir, kios, lahan, petorasan/kakus, dan tempat reklame.
            Pada era saat ini, masyarakat pasti ingin mendapatkan pelayanan yang terbaik dari pihak Pemerintah Daerah. Hal ini yang mendorong pihak terminal untuk dapat memberikan juga pelayanan yang maksimal kepada pengunjung terminal agar pada saat pengunjung berada di lokasi, dapat merasa aman, nyaman dan indah dipandang.
            Lokasi riset yang akan penulis bahas dalam makalah ini adalah Terminal Arjosari Malang. Dimana terminal arjosari ini merupakan sarana transportasi kendaraan umum yang memperlancar jaringan transportasi dari kota Malang ke kota-kota tujuan, maupun sebaliknya.
            Yang perlu diperhatikan dalam lokasi yang akan kita bahas ini adalah fasilitas-fasilitas yang ada, dimana fasilitas-fasilitas ini dapat menunjang pelayanan yang maksimal bagi pengunjung terminal. Pelayanan prima inilah yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung terminal.
            Aspek-aspek ergonomi sangat penting dalam proses rancang bangun fasilitas kerja merupakan faktor penting dalam menunjang peningkatan pelayanan jasa produksi, terutama dalam hal perancangan ruang dan fasilitas akomodasi. Proses ini harus menerapkan secara ergonomis agar didapat kepuasan baik dari si pengguna jasa maupun pemberi jasa produksi.


BAB II

PEMBAHASAN

            Satu masalah yang mengawali pembahasan disini adalah mengenai kondisi yang membahayakan (unsafe condition) yang ada pada terminal arjosari malang. Kita tahu bahwa unsafe condition itu sendiri merupakan salah satu hal yang penting dalam lingkungan kerja, yaitu terutama untuk menjamin keselamatan kerja. Harus diketahui apakah penyebab utama seandainya di tempat tersebut terjadi sesuatu yang tidak baik.
            Salah satu contoh yang saya temukan dalam lokasi riset di terminal arjosari malang yaitu masalah lantai yang licin dan ketinggian lantai yang tidak seimbang atau dapat dikatakan tidak rata (gambar 1.i).

 (Gambar 1.i)

            Gambar diatas adalah salah satu gambar yang memperlihatkan bagian lantai yang kurang proporsional pada lokasi di dalam terminal. Selain kondisi yang tidak seimbang, lantai juga sangat licin. Hal ini dapat menyebabkan kecelakaan pada pengguna jalan di lokasi teminal, terutama pejalan kaki. Fasilitas ini merupakan fasilitas jalan yang sudah tidak layak.
            Menurut M. Sulaksmono (1997), kecelakaan adalah suatu kejadian tak diduga dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses suatu aktivitas yang telah diatur. Kecelakaan dapat terjadi tanpa disangka-sangka dalam sekejab mata menurut Bennett NBS, dan dalam setiap kejadian terdapat empat faktor bergerak dalam satu kesatuan berantai, yaitu; lingkungan, bahaya, peralatan dan manusia.



Radial DiagramKeterkaitannya dapat digambarkan dalam bagan berikut:




           






Keterkaitan faktor-faktor pencegah kecelakaan

Pada prinsipnya, kecelakaan kerja dapat dicegah. Disini akan dipaparkan beberapa pencegahan kecelakaan, antara lain:

Menurut Suma’mur (1996),  ada beberapa hal yang dapat mencegah kecelakaan kerja, antara lain:
  1. peraturan perundangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, konstruksi, perawatan dan pemeliharaan, pengawasan, pengujian dan cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha dan buruh, latihan, supervisi medis, P3K dan pemeriksaan kesehatan.
  2. standarisasi yang ditetapkan secara resmi, setengah resmi atau tidak resmi mengenai misalnya syarat-syarat keselamatan.
  3. pengawasan agar ketentuan UU wajib dipenuhi.
  4. penelitian bersifat teknik, misalnya tentang bahan-bahan yang berbahaya, pagar pengaman, dan peralatan lainnya.
  5. riset medis, terutama meliputi efek fisiologis dan patologis, faktor lingkungan dan teknologi dan keadaan yang mengakibatkan kecelakaan.
  6. asuransi, yaitu insentif finansial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan.
  7. usaha keselamatan pada tingkat perusahaan.

            Dalam permasalahan ini, dapat kita simpulkan bahwa kondisi seperti diatas sangat membahayakan manusia. Bisa saja para pengunjung yang tidak terlalu memperhatikan jalan akan terpeleset dan jatuh. Oleh karenanya, perlu adanya perubahan-perubahan dalam lokasi, antara lain perubahan material lantai dipilih yang jenisnya kasar, agar tidak licin dan membuat para pengunjung terminal dapat berjalan dengan nyaman. Selain itu, lantai yang tidak rata juga harus segera diperbaiki dengan cara merombak ulang lantai atau merancang ulang (re-desain). Lantai harus dibuat dengan ketinggian yang seimbang dan proporsional. Apabila memang lokasi pada lantai tersebut merupakan tanjakan kecil, bisa ditambahkan jalan yang berbentuk tangga kecil.

            Permasalahan yang kedua yaitu adalah sikap duduk. Disini akan saya berikan contoh gambar dalam permasalahan ini.
 (Gambar 2.i)


 (Gambar 2.ii)


            Gambar diatas menunjukkan adanya sikap duduk yang salah (lihat gambar 2.i dan 2.ii).

            Pada dasarnya, duduk memerlukan lebih sedikit energi daripada berdiri, karena dapat mengurangi beban otot statis yang ada pada kaki. Akan tetapi, sikap duduk yang salah akan menyebabkan masalah-masalah pada punggung. Tekanan pada tulang belakang akan meningkat pada saat duduk, dibanding saat berdiri maupun berbaring. Sikap duduk yang tegang lebih banyak memerlukan aktivitas otot atau urat saraf belakang daripada sikap duduk yang condong kedepan.
            Apabila diasumsikan tekanan sekitar 100%, maka cara duduk yang tegang atau kaku (erect posture) dapat menyebabkan tekanan tersebut mencapai 140% dan cara duduk yang dilakukan dengan membungkuk kedepan menyebabkan tekanan tersebut sampai 190%. Jadi posisi sikap duduk yang benar sangat penting.



            Ukuran kursi seharusnya didasari pada data antropometri yang sesuai, dan ukuran-ukuran yang ditetapkan. Tinggi dan posisi sandaran punggung harus disesuaikan. Apabila sebuah tempat duduk terlalu rendah, maka akan dapat menimbulkan masalah-masalah baru pada tulang bagian belakang.
            Dari situlah antropometri akan membentuk dasar untuk ketinggian tempat duduk yang jaraknya dari tumit kaki sampai permukaan yang lebih rendah dari paha disamping lutut dengan tekukan lutut pada sudut 90º.
            Jadi pada masalah ini, diharapkan perancangan kursi yang sesuai dengan bentuk antropometri dan ukuran-ukuran yang teah disesuaikan. Hal ini untuk memberikan kenyamanan pada posisi atau sikap duduk serta dapat menghindarkan diri dari masalah-masalah punggung terutama tulang belakang.





BAB III

KESIMPULAN

            Dari pembahasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa kepuasan pemakai jasa amat sangat penting. Oleh karena itu, pelayanan yang optimal sangat diutamakan untuk hal ini. Salah satunya yaitu penyediaan fasilitas di dalam lokasi terminal. Para pemakai jasa atau para pengunjung tentu saja akan merasa puas dengan fasilitas-fasilitas yang diberikan apabila fasilitas-fasilitas itu pada kenyataannya memang seperti yang diharapkan.
            Keselamatan adalah hal yang penting dalam segala sesuatunya. Maka desain lokasi yang ergonomis akan menunjang pula bagi keselamatan para pengunjung, terutama pejalan kaki. Diharapkan agar kedepannya, desain perancangan lokasi tempat fasilitas umum agar lebih ergonomis. Hal ini tentu akan memuaskan kedua belah pihak, yaitu pengguna jasa dan juga pemberi jasa.
            Selain itu, posisi atau sikap duduk yang benar juga sangat perlu untuk diperhatikan. Dengan tujuan menghindarkan diri dari masalah-masalah punggung atau tulang belakang. Saran lain juga bisa dengan menambahkan tempat duduk bagi para pengunjung, karena pengunjung banyak yang berdiri karena tidak kebagian tempat duduk . Selain itu lebih memberikan kenyamanan pada pemakai jasa itu sendiri.





Daftar pustaka
Dr. Gempur Santoso, Drs., M. Kes 2004. Manajemen Keselamatan & Kesehatan   Kerja. Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher

Eko Nurmianto 2004. Ergonomi Konsep Dasar dan Aplikasinya. Surabaya : Prima             Printing




Kamis, 20 Januari 2011

Aplikasi Psikologi Sosial dalam Hukum dan Perundangan

Aplikasi Psikologi Sosial
dalam Hukum dan Perundangan

Untuk memenuhi tugas kelompok
mata kuliah Psikologi Sosial II

Dosen pembimbing : Fathul Lubabin Nuqul, M.Si

 Oleh 
Iftitah Intikhobah
(05410041)
Dyah Ika Rahmah
(05410072)
Hilda Nuria
(05410067)
Sadid Al Muqim
(05410065)



FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MALANG
April, 2007

PENDAHULUAN
Bismillahirrahmanirrahim. Ribuan puji kami sembahkan kepada Allah SWT. yang menciptakan akal untuk berpikir dan hati untuk merasa. Lantunan sholawat kami berikan kepada junjungan nabi agung Muhammad SAW. revolusionis dunia dengan ilmu pengetahuan.
Teori memang tidak akan berguna tanpa adanya aplikasi nyata, atau setidaknya menfaat secara praktis. Manusia sebagai pemegang aktif peran ini dituntut untuk menjalankan praktek ini dalam kenyataan, baik dalam segi pengkondisian standar normal sosial, pemecahan masalah, atau menjalankan etika dan norma yang ada. Karena diyakini atau tidak, problematika dalam kehidupan tidak akan pernah ada habisnya, oleh ulah manusia.
Peran dan figur seorang pemimpin, juga sangat berpengaruh dengan terciptanya kesejahteraan rakyat, karena dengan segala kebijakan yang diciptakan akan menjadikan situasi menjadi normal dan terkendali, dengan satu komando, yaitu seorang pemimpin.
Menyangkut kesejahteraan, peraturan yang dibuat akan menjadi hukum, atau setidaknya norma tertulis yang harus dipatuhi segala lini masyarakat, termasuk juga pemimpin tersebut. Namun hal mengecewakan apabila seorang pemimpin sudah tidak sejalur dengan kebutuhan rakyat, bahkan bila pemimpin hanya menggunakan jabatan sebagai penghasilan tetap.
Hal ini menjadi menarik untuk dikaji, walaupun dari salah satu sisi aspek aplikasi sosial, namun kami berharap hal ini akan dapat diambil manfaat yang lebih. Makalah ini kami buat sekaligus tugas yang dibebahkan pada perkuliahan Psikologi Sosial II sebagai tugas kelompok.
Dan akhirnya kami persembahkan tugas ini pada para pembaca untuk menjadi pertimbangan dalam mengaplikasikan teori-teori sosial. Selamat menikamti.

Penulis.

BAB I
FENOMENA
Pedoman Pelaksanaan PP 37 Dikeluarkan
(Oleh Agustinus) JAKARTA--MIOL: Pemerintah akhirnya mengeluarkan pedoman pelaksanaan PP 37 tahun 2006 untuk mengatur besarnya gaji anggota DPRD, yang dinilai meresahkan public. Sebab selama itu pula uang rakyat sah untuk dijarah anggota DPRD. Padahal anggota DPRD dituntut mementingkan kepentingan rakyat menyusul maraknya protes di kalangan masyarakat yang menilai kenaikan gaji anggota dewan sesuai PP tersebut tidak realistis.
"Ini budaya buruk pemerintah dan uang negara legal untuk dijarah DPRD," ujar Hermawanto. Ia menilai gembar-gembor revisi PP 37 yang dicuatkan pemerintah hanya memancing pro dan kontra di masyarakat dan sama sekali tidak berguna. "Ini malah memunculkan penolakan yang lebih besar terhadap PP 37. Jadi cabut saja," tegasnya.
Keberadaan PP 37 yang kemudian direvisi menimbulkan kejutan di tengah masyarakat yang sebenarnya belum selesai dari kejutan sebelumnya yaitu diskusi mengenai usulan kenaikan gaji anggota DPR. Pada intinya, di tengah era keterbukaan saat ini, masyarakat terkaget-kaget dengan usulan kenaikan gaji para anggota dewan yang mungkin dianggap jauh lebih besar dibandingkan di masa lalu.  Paradigma bahwa gaji aparat pemerintah dan anggota parlemen yang relatif rendah masih melekat kuat di kebanyakan pikiran anggota masyarakat, sehingga  begitu ada usulan untuk menaikkannya secara signifikan, pasti muncul reaksi yang sifatnya mempertanyakan justifikasi kenaikan tersebut.
YOGYAKARTA--MIOL: Demonstrasi menolak pemberlakuan PP 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD merebak di berbagai daerah, Senin (8/1). PP itu memberi kesempatan bagi anggota DPRD untuk menaikkan pendapatan mereka, dengan rapel satu tahun.
Di Yogyakarta, unjuk rasa dilakukan ratusan mahasiswa dan warga di depan gedung DPRD setempat. Mereka mendesak agar DPRD membatalkan Perda No 6/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD DI Yogyakarta. Perda itu mengacu pada PP 37/2006.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers yang didampingi Mendagri M. Ma'ruf di gedung Depdagri, Rabu, mengungkapkan pemerintah membuat pedoman pelaksanaan pembayaran gaji dewan dengan membentuk kluster atau kelompok kemampuan keuangan daerah sebagai dasar menentukan besaran gaji bagi anggota dewan.
"Peraturan Pelaksana PP 37 tahun 2006 terutama untuk mencegah hal-hal yang selama ini disampaikan oleh LSM, akademisi, masyarakat. Jadi dalam hal ini kita membuat keseimbangan di satu sisi DPRD harus menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang dengan memberikan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional kepada DPRD tapi tidak menyalahgunakannya untuk melayani diri sendiri," kata Sri Mulyani.
Seperti diketahui pemerintah mengeluarkan PP 37 tahun 2006 sebagai perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam PP tersebut pemerintah menetapkan batas paling tinggi besarnya Dana Operasional dan Tunjangan Komunikasi Intensif yang berdampak pada kenaikan gaji yang diterima Pimpinan dan Anggota Dewan. "Aturan untuk pelaksanaan PP 37 tahun 2006 ini bertujuan untuk memberikan rambu-rambu yang jelas. Tidak berarti dengan otonomi setiap daerah punya kebebasan sendiri dengan suka-suka menggunakan keuangan daerahnya, tetapi mereka melakukan otonomi pada dasarnya untuk bisa memperdekat kemampuan maupun fungsi daerah untuk melayani masyarakat. Bukan untuk melayani pemerintahnya atau DPRD," katanya. Pedoman pelaksanaan PP tersebut, kata dia, mengelompokan kemampuan keuangan daerah berdasarkan Pendapatan Umum Daerah setelah dikurangi belanja untuk gaji pegawai negeri terhadap besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional.
Kondisi inilah yang menjadi gugatan sebagian anggota masyarakat yang mempertanyakan asas keadilan dari PP tersebut di mana seolah unsur pelayanan publik dan pembangunan dalam APBD hanyalah menjadi unsur residual setelah gaji birokrat dan anggota dewan.  Belum lagi kondisi pertumbuhan ekonomi disertai penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran, membuat masyarakat sangat peka akan alokasi APBD yang dianggap tidak pro orang miskin.
Namun begitu, penolakan tidak hanya terjadi di Jogjakarta saja, di beberapa daerah lain juga mengadakan aksi penolakan tentang PP 37 tahun 2006 yang dirasakan sebagai perampokan uang rakyat dan masyarakat secara legal dan terselubung oleh undang-undang. Namun beberapa suara rakyat itu diterima secara sumbang oleh wakilnya yang kini duduk menikmati pendapatan tersebut. Sangat menyedihkan.
Data yang kami peroleh mangenai perkembangan PP 37 tahun 2006 ini adalah sebagai berikut.
Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah dibagi dalam tiga tingkatan, yaitu kelompok tinggi, sedang dan rendah.
·      Kelompok tinggi adalah daerah dengan kemampuan keuangan lebih besar dari Rp 1,5 triliun untuk provinsi dan untuk kota/kabupaten kemampuan keuangan lebih besar dari Rp 0,5 triliun.
·      Kelompok sedang adalah daerah dengan kemampuan keuangan untuk provinsi antara Rp 0,6 triliun sampai Rp 1,5 triliun, sedangkan kabupaten/kota sebesar Rp 0,2 triliun sampai Rp 0,5 triliun.
·      Kelompok rendah adalah daerah dengan kemampuan keuangan kurang dari Rp 0,6 triliun untuk provinsi, dan kurang dari Rp 0,2 triliun untuk kabupaten/kota.

Dalam implementasi pedoman peraturan tersebut, di tingkat provinsi;
@ Untuk kelas kemampuan keuangan daerah tinggi (atau lebih besar dari 1,5 triliun), seorang Ketua DPRD dalam satu bulan mendapat gaji maksimum Rp 32.250.250, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 22.787.500, dan anggota DPRD sebesar Rp 12.862.000.
Sementara untuk di kota dan kabupaten, pada kelas kemampuan keuangan daerah tinggi (lebih besar dari Rp 0,5 triliun), seorang Ketua DPRD mendapat gaji Rp 24.721.375.00 per bulan, wakil ketua DPRD sebesar Rp 17.677.450 per bulan, dan anggota DPRD sebesar Rp 10.624.600. per bulan.
@ Pada kelas kemampuan keuangan daerah sedang (Rp 600 miliar - Rp 1,5 triliun), ketua DPRD di tingkat provinsi memperoleh gaji per bulan Rp 23.250.250, wakil ketua DPRD sebesar Rp 16.187.500, dan anggota DPRD sebesar Rp 9.862.000.
Untuk kelas kemampuan keuangan daerah sedang di kabupaten/kota (Rp 200 miliar - Rp 0,5 triliun), seorang ketua DPRD per bulan menerima Rp 18.421.375, wakil ketua DPRD menerima Rp 13.057.450, sedangkan anggota DPRD menerima Rp 8.524.600.
@ Pada kelas kemampuan keuangan daerah rendah setiap bulan Ketua DPRD di tingkat provinsi menerima sebesar Rp 14.250.250, wakil ketua DPRD menerima Rp 10.787.500, dan anggota DPRD mendapat Rp 6.862.000.
Sedangkan dalam kelas kemampuan keuangan daerah kategori rendah (di bawah Rp 200 miliar), Ketua DPRD per bulan menerima Rp 12.121.375, wakil ketua sebesar Rp 9.277.450, dan anggota DPRD Rp 6.424.600.

BAB II
Kajian Pustaka
Pengertian Keadilan
Keadilan itu bukan pengertian. Keadilan adalah suatu kualitas hasil dari sesuatu perbuatan yang dinilai adil, setelah diadakan pemisahan, seleksi mana yang benar dan mana yang salah.
Telah umum diakui bahwa keadilan menyangkut persepsi seseorang tentang perlakuan yang diterimanya dari  orang lain. Biasanya seseorang akan mengatakan bahwa dirinya diperlakukan dengan adil apabila perlakuan itu menguntungkannya. Sebaliknya dia akan cenderung mengatakan bahwa dia diperlakukan tidak adil apabila perlakuan yang diterima dirasakan merugikannya. Dapat dipastikan bahwa persepsi seseorang tentang keadilan berpengaruh pada perilaku dan tinak tandak tanduknya yang pada gilirannya menentukan motivasinya, terutama yang bersifat instrinsik, yang antara lain terlihat pada tingkat prestasi kerjanya.
Yang banyak berlaku ialah pengertian dari sudut pandang masing-masing.
1)      Pengusaha adil   : bila keuntungan terbesar jatuh ke tangan pihak penguasa
2)      Buruh adil          : bila upah dibayar pada waktunya, dan keuntungan pengu-saha juga dibagi sewajarnya pada kaum buruh.
3)      Democrat adil    : bila kepentingan masyarakat diutamakan.
4)      Komunis adil      : bila semua kekuatan di dunia sudah berada di tangan komunisme.
Dalam menumbuhkan persepsi tertentu, seseorang biasanya menggunakan tiga kategori referensi, yaitu:
a.       Orang lain sebagai pembanding
Untuk menilai apakah seseorang mendapat perlakuan yang adil dalam kehidupan organisasionalnya, ia biasanya melakukan perbandingan antara dirinya dan orang-orang lain dalam organisasi, yaitu mereka yang berada pada tingkat yang sama dalam hirarki organisasi, melakukan tugas yang relative serupa dengan tanggung jawab yang sama pula. Jika terdapat perbedaan perlakuan antara yang bersangkutan dengan orang-orang lain itu, akan timbul persepsi ketidak adilan. Orang lain yang bekerja di organisasi lain juga dapat digunakan sebagai pembanding.
Karena itulah dalam literature tentang Administrasi dan manajemen selalu ditekankan pentingnya criteria yang obyektif dan rasional dalam memprlakukan para bawahan dan menerapkan criteria tersebut secara rasional dan obyektif.
b.      Sistem yang berlaku sebagai pembanding
Dalam suatu organisasi yang baik, biasanya terdapat dan berlaku suatu system tertentu yang berkaitan dengan pengolahan sumber daya manusia yang menjadi anggotanya. Berbagai komponen dalam system tersebut bias mempunyai dua dasar, yaitu:
·         Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah yang harus ditaati oleh setip organisasi.
·         Ketentuan-ketentuan yang hanya berlaku bagi organisasi yang bersangkutan yang didasarkan pada tradisi, kultur dan kepentingan organisasi tersebut.
System ini biasanya menyangkut seluruh segi kehidupan organisasional. Teori keadilan menyoroti semua komponen itu, meskipun biasanya perhatian utama diberikan pada system pengupahan dan penggajian. Persepsi seseornag diwarnai oleh pandangannya tentang perlakuan terhadap dirinya dalam rangka kerangka system yang berlaku itu.
c.       Diri sendiri sebagai pembanding
Setiap orang memasuki suatu organisasi sebagai tempat “mengadu nasib” dengan berbagai hal yang pada mulanya mungkin bersifat “ego sentris”. Artinya, setiap orang mempunyai persepsi tertentu tentang diri sendiri yang tercermin dari berbagai hal seperti: filsafat hidupnya, latar belakang sosialnya, latar belakang pendidikannya, usianya, pengalamannya dan mungkin juga jumlah tanggungannya, nilai-nilai yang dianutnya.

Ajaran Keadilan Menurut Plato
Ajaran kedilan menurut Plato, adalah merupakan bagian dari cardinal virture (kebajikan pokok), yaitu 4 jenis:
a)      Keadilan (Justice)
b)      Kebijaksanaan (wisdom)
c)      Kebaranian (Courage)
d)     Penguasaan diri (Self Control)
Apabila menurut Aristoteles keadilan bukan bagian dari virture, tetapi meliputi keseluruhannya. Berbuat virture berarti berbuat keadilan. Pengalaman dalam hidup menunujukan bahwa keadilan itu sendiri terbagi-bagi. Yang terbagi dan berbagai macam adalah cara penerapannnya, sesuai dengan sasaran kepada siapa keadilan itu ditujukan. Dari segi filsafat, penerapan dari keadilan itu dapat dibagi atas lima golongan :
1.      Pada diri sendiri
Adil pada diri sendiri berarti memperhatikan kebutuhan diri, tetapi tidak membiarkan diri berbuat tidak adil sampai merugikan orang lain. Lebih jelasnya berlaku kepada diri, artinya menjaga diri dari sesuatu yang dapat merugikan diri sendiri dan diri orang lain.
2.      Pada sesama manusia
Ajaran ini menyuruh kita berbelas kasih  kepada sesama manusia, bila ajaran ini diterapkan maka orang-orang yang berbondong-bondong menadahkan tangan untuk meminta sesuap nasi akan berkurang .
3.      Pada makhluk lain yang bernyawa
Adil pada makhluk lain yang bernyawa, yaitu binatang dan tumbuh-tumbuhan. Yaitu dengan berbuat sesuatu dengan maksud untuk menyuburkan, mengembangkan dan melipat gandakan tumbuh dan hasilnya. 
4.      Pada alam atau benda mati
Berbuat adil kepada alam yaitu mengambil manfaatnya tanpa merusak alam tersebut.
5.      Pada Tuhan.
Adil kepada Tuhan, yaitu bersikap patuh dan taat mengikuti apa yang telah diperintahkannya.

Justice Theory
Pattern of Justice






Equity Justice











Distributive justice


Equality Justice










Justice


Prosedural justice


Need Justice













Interaksional justice





BAB III
PEMBAHASAN
Dalam suatu perkumpulan selalu terdapat struktur dan peraturan-peraturan didalamnya, karena menyangkut harapan orang banyak termasuk hak dan kewajibannya. Harapan disini berarti memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan kelompok maupun pribadi individu masing-masing. Seperti juga pada suatu Negara yang merupakan sebuah perkumpulan yang paling besar, dan termasuk juga pada Negara Indonesia yang merupakan Negara hukum yang berdiri dengan peraturan-peraturan untuk mencapai suatu keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Keadilan juga merupakan salah satu kebutuhan yang fundamental bagi seluruh lapisan masyarakat. Fenomena PP 37 tahun 2006 mengatur besarnya gaji anggota DPRD, dalam PP tersebut pemerintah menetapkan batas paling tinggi besarnya Dana Operasional dan Tunjangan Komunikasi Intensif yang berdampak pada kenaikan gaji yang diterima Pimpinan dan Anggota Dewan berkaitan dengan kebutuhan (need). Ini ditunjukkan dari latar belakang mengapa Anggota Dewan mengajukan kenaikan gaji, yaitu para Anggota Dewan diharapkan bisa menjalankan fungsinya dengan optimal demi menuju terciptanya Negara demokrasi yang modern. Semua pihak sepakat beahwa gaji yang kecil atau kurang memadai akan mendorong terjadinya penyalah gunaan wewenang yang terkadang mengarah kekorupsi, atau paling tidak akan menciptakan acrobat keuangan Negara dalam bentuk pembentukan begitu banyak tim didalam birokrasi  yang berimplikasi pada honor-honor tambahan. Akan sangat ironis rasanya apabila para birokarat yang mengembangkan tanggung jawab begitu besar lebih menggantungkan hidupnya pada honor dan bukan pada gaji seperti selayaknya seseorang yang dilimpahi tanggung jawab besar.
Besarnya nilai kenaikan gaji tersebut dinilai meresahkan public, sebab selama itu pula uang rakyat sah untuk dijarah anggota DPRD. Padahal sudah  seharusnya Anggota DPRD lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dan bisa mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi daerah itu sendiri. Kondisi inilah yang kemudian menjadi gugatan sebagian anggota masyarakat yang mempertanyakan asas keadilan dari PP tersebut di mana seolah-olah unsur pelayanan publik dan pembangunan dalam APBD hanyalah menjadi unsur residual setelah gaji birokrat dan anggota dewan.  Belum lagi kondisi saat ini di mana pertumbuhan ekonomi belum disertai penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran, membuat masyarakat sangat peka akan alokasi APBD yang dianggap tidak pro orang miskin.
Maraknya protes di kalangan masyarakat yang menilai kenaikan gaji anggota dewan sesuai dengan PP37 muncul karena PP tersebut dianggap tidak realistis dan  apabila dilihat dari Ajaran Keadilan oleh Plato tentang penerapan dari keadilan pada diri sendiri, yaitu yang berarti memperhatikan kebutuhan diri tetapi tidak membiarkan diri berbuat tidak adil sampai merugikan orang lain. Ini sangat berbanding  terbalik apabila dibandingkan dengan PP 37 yang hanya akan menguntungkan pihak penguasa dan sangat merugikan bagi masyarakat.
Protes dari kalangan masyarakat yang muncul akibat dari rasa ketidak adilan pemerintah sesuai dengan persepsi keadilan yang mengatakan bahwa sesuatu akan berarti adil apabila menguntungkan. Serta dapat dipastikan bahwa persepsi seseorang berpengaruh pada perilaku.
Skinner atau bahkan Pavlov menawarkan teori stimulus-respon, dalam hal ini maka dapat diambil kesimpulan pada kebijakan perintahan. Dengan adanya PP 37 tahun 2006, dan hal itu tadi sebagai stimulus penggugah untuk menumbuhkan tindakan baru sebagai responnya, mungkin juga jika tindakan itu akan berbentuk pada agresifitas, dengan alibi bahwa tidak adanya keseimbangan pada hasil yang diterima dari kedua belah pihak, yakni antara pemerintah dan rakyat. Perasaan dirugikan menjadi pemicu dan bahkan penguat (reinforcement) untuk menanggapi stimulus yang diberikan.
Dari sisi kemanusian juga dapat kita lihat, bahwa kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah, pada akhirnya juga akan menguntungkan pemerintah sendiri, atau dalam makna paling kasar bahwa peraturan atau hukum yang diciptakan sebagai tatanan yang harus dijalankan, akan menjadi benrteng kejahatan yangdiselubung rapi.
Sebagai wakil rakyat terekam komentarnya tentang kasus PP 37 tahun 2007, namun anehnya mereka menanggapi hal tersebut dengan lebih santai, bahkan ada pembelaan untuk penyetujuan legalitas. Seperti halnya Pemerintah Kota Cirebon, Jabar, menegaskan akan memenuhi berapa pun kenaikan tunjangan yang diminta oleh anggota dewan. Pemkot bahkan telah menyiapkan dana Rp 8 miliar. "Besarannya enam kali tunjangan representasi. Dan kami siap memenuhinya," kata Asisten Daerah Administrasi dan Keuangan Pemkot Cirebon Hasanudin Manaf. Begitu juga dengan para bupati dan wali kota di Sulawesi Utara juga tidak ingin mempersoalkan PP tersebut. "Karena ini amanat, tentu kita harus laksanakan," kata Bupati Minahasa Vreeke Runtu, Senin.
Hal senada disampaikan Wali Kota Tomohon Jefferson Rumayar. Menurut Rumayar, sebagai kota yang baru berusia tiga tahun hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa, Tomohon sebetulnya sangat tidak memungkinkan melaksanakan PP itu. APBD kota itu tahun lalu Rp1,7 miliar dan 2007 dianggarkan Rp2,5 miliar. "Ya, kita sesuaikan saja, sebab peraturan pemerintah tak bisa kita tolak," ujarnya.
Begitu juga Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi. Menurutnya, sebagai kepala daerah tidak dapat menolak penerapan PP itu. Di Jakarta, Gubernur DKI Sutiyoso mengaku pasrah. "Namanya saja PP, berarti harus saya kerjakan," ujarnya.
Pemanjaan para anggota dewan ini serasa sudah tidak manusiawi lagi, karena ada pihak yang dirugikan dalam kontak sosialyang terjadi, karena bagaimanapun juga hubungan saling mengntungkan aanntara satu denga yang lain harus terbentuk.

BAB IV
Kesimpulan dan Penutup
Kesimpulan
Problematika keadilan sangat nyata dimuka bumi ini, sehinga sebuah teori kecil didedikasikan untuk menjelaskannya. Pada dasarnya keadilan adalah perbandingan antara pengorbanan yang diberikan dengan hasil yang diterima, bahkan jika dibandingkan dengan orang lain yang mempunyai profesi sama.
Macam-Macam Keadilan
n  Distributive justice = keadilan yg berbicara tentang pembagian sumber daya (resousce allocation). Mis : uang, kekuasaan, pemerintahan dll.
n  Prosedural justice = menitik beratkan pada metode pengambilan keputusan diambil berkaitan dengan pembagian SD.
n  Interaksional justice = Penilaian tentang macam-macam sejauh mana dia diperlakukan selama  prosedur dilaksanakan
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penilaian Terhadap Prosedural Justice
n  Konsistensi prosedur
n  Ketepatan informasi yang digunakan
n  Kesempatan untuk melakukan koreksi
n  Pencegahan terhadap penyimpangan
n  Sejauh mana prosedur dilakukan sesuai dengan nilai moral dan etika
Faktor Yang Mempeengaruhi Penilaian Terhadap  Interaksional Justice
n  Sikap Baik dan Sejauh mana ada alasan yang jelas dan rasional.
Penutup
Demikian yang dapat kami berikan kepada pembaca, mudah-mudahan dapat dijadikan kontribusi informasi dan bermanfaat secara teoritis atau praktis dan dapat diaplikasikan dalam bentuk kegiatan sosial bersama agennya, baik itu keluarga atau hingga pada agama dan negara.
Selanjutnya kami mohon kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, sehingga dapat menjadi pertimbangan dan peringatan sekaligus nasehat pada diri penulis untuk semakin berusaha menjadi yang terbaik seiring dengan terus berjalannya waktu. Terima kasih dan mohon maaf adanya.

Daftar Pustaka
·         Teori Motivasi dan Aplikasinya, Jakarta, PT Rineka Cipta; 1995.
·         Etika Sosial Asas Moral dalam Kehidupan Manusia, Jakarta, PT Rineka Cipta; 1997.
·         Keterangan Psikologi Sosial oleh Dosen Pembimbing.