Presiden Yudhoyono:
Delapan Langkah Berantas Korupsi
Langkah Pertama, membersihkan "rumah" sendiri dari korupsi untuk menggugah dan mengajak rakyat melakukan langkah yang sama. Yang dimaksud rumah sendiri adalah Sekretariat Negara termasuk yayasan-yayasannya, Sekretariat Kabinet, Kantor Presiden dan Kantor Wakil Presiden.
Langkah kedua, mencegah besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan pengadaan barang dan korupsi pengadaan barang.
Langkah Ketiga, mencegah penyimpangan termasuk dalam tender proyek-proyek rekonstruksi Aceh yang cukup besar selama empat tahun. Langkah Keempat, mencegah penyimpangan tender bagi pembangunan infrastruktur
Langkah Keenam, mencari dan menemukan terpidana yang telah dijatuhi hukuman atau yang sedang menjalani proses hukum yang diduga kuat berada di luar negeri. Langkah ketujuh adalah melakukan peningkatan intensitas pemberantasan penebangan liar. Dan, Langkah Kedelapan, pemerintah akan melakukan penelitian terhadap pembayaran pajak dan cukai tahun 2004.
Saat jumpa pers, Presiden didampingi seluruh pejabat yang turut serta dalam rapat koordinasi, di antaranya Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Widodo AS, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki.
Presiden Yudhoyono menyebut bahwa rapat koordinasi yang akan dilakukan sekali sebulan itu bukan lagi sekadar membangun wacana, melainkan sudah membuat langkah-langkah nyata. "Sebuah action plan yang bisa diukur kemajuannya. Oleh karena itu, rapat seperti ini akan dilaksanakan setiap bulan di mana kita akan mengukur kemajuannya. Kalau ada hambatan-hambatan, kita akan carikan solusinya," ujarnya.
Yudhoyono mengakui, selama enam bulan pemerintahannya ada beberapa hasil yang telah dicapai dalam upaya pemberantasan korupsi yang dipimpinnya langsung meskipun belum besar sekali. Menurutnya, selama enam bulan ini pemerintahannya telah berhasil mencegah keinginan orang untuk korupsi. "Saya memaknai langkah-langkah pencegahan atau tindakan preventif sudah mulai membuahkan hasil. Ini akan menjadi modalitas langkah awal yang harus ditindaklanjuti," ujarnya. *e-ti/cnm
PEMBAHASAN
- Presiden Susilo Bambang Yudoyono, dalam teori Terry telah melakukan suatu kebijakan dalam kepemimpinannya yang didalam teorinya Terry adalah planning. yaitu dengan mengeluarkan kebijakan delapan langkah memberantas korupsi.
- Presiden Susilo Bambang Yudoyono, dalam teori Terry, juga telah melakukan prilaku controlling terhadap kinerja bawahannya, agar tidak melakukan tindak korupsi.
- Presiden Susilo Bambang Yudoyono, juga membangun paradigma bawahannya atau yang dipimpinnya menuju paradigma berpikir dan bertindak bersih tanpa korupsi
Dalam tulisan ini, merupakan suatu implementasi dari peran kepemimpinan yang mengusahakan suatu pengkondisian lingkungan dengan menggunakan manajemen. Dalam halnya presiden Susilo Bambang Yudoyono yang menetapkan 8 langkah pemberantasan korupsi.
Ini adalah suatu contoh peran kepemimpinan oleh SBY dalam hal melakukan perannya sebagai presiden dalam melakukan pengkondisian kehidupan baik dalam tataran eksekutiv, legislativ, maupun pada tataran kehidupan berbangsa dan bernegara yang bebas dari tindak korupsi. Yang sebagaimana telah dijelaskan didalam tulisan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar