Kamis, 21 Januari 2010

Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA)


Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA)

Posted Admin

KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna diantara semua makhluk ciptaan- Nya, dan yang menuntut kita untuk selalu belajar dari segala fenomena yang telah diperlihatkan-Nya secara jelas. Manusia merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang menarik dan unik untuk dipelajari dalam berbagai hal, baik dari segi individu, tingkah laku, kepribadian, lingkungan sekitar, serta interaksinya dengan yang lain. Karena itu dalam menjalani kehidupannya, manusia tidak pernah luput dari permasalahan. Akan tetapi hal tersebut merupakan suatu hal yang wajar dan dapat mewarnai berbagai macam kehidupan manusia agar menjadi lebih kompleks.
Fenomena yang sering terjadi akhir-akhir ini adalah kasus pemakaian narkoba yang menyerang berbagai kalangan, berbagai umur, dan berbagai lapisan masyarakat di Indonesia. Bahkan berita terakhir menyebutkan bahwa bocah SD di daerah-daerah tertentu sudah berani mengkonsumsi barang haram tersebut. Sungguh tragis memang melihat kondisi yang demikian, ketika Negara kita makin terpuruk oleh permasalahan-permasalan pemerintahan yang tidak kunjung usai mereka sebagai generasi penerus bangsa malah melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan moral bangsa kita. Narkoba bukan lagi merupakan barang asing yang dikonsumsi oleh mereka, bahkan narkoba sudah menjadi makan pokok yang harus dikonsumsi setiap hari. Sehingga tidak heran jika banyak terjadi tindak kejahatan bahkan kematian yang disebabkan oleh barang syaitan tersebut.  
Sesungguhnya apa yang menjadi pemicu masyarakat Indonesia untuk mengkonsumsi narkoba dan barang terlarang lainnya? Dalam buku Psikologi Abnormal oleh dr. Kartini Kartono disebutkan barang- barang terlarang yang dapat merusak jiwa dan raga pemakainya antara lain adalah ganja, mariyuana, cocaine, barbiturate, amphetamine, LSD, candu, morphin dan heroin.
Ganja dijual dalam bentuk daun-daun yang dikeringkan, kemudian disayat-sayat dalam rajangan, dan dicampurkan dengan tembakau untuk rokok. Banyak diedarkan di kampus-kampus dan daerah-daerah luas di kota-kota besar. 
Barbiturate berupa pil-pil penenang yang mempengaruhi pusat otak untuk ditelan, agar para penderita insomnia yang sukar tidur atau orang-orang yang ingin melupakan konflik-konflik batin yang serius bisa tidur “melupakan” penderitaannya.
Cocaine berasal dari daun coca. Cocaine bekerja sebagai pelumpuh bagi ujung-ujung luar syaraf sensoris dan menstimulir pembuluh darah. Pemakaian yang terus menerus merangsang system syaraf sentral, termasuk system saraf otak, urat saraf tulang belakang dan sum-sum. Sedangkan heroin adalah olahan dari morphin. Penggunaan heroin yang berlebihan membawa resiko yang berat sekali. Jika digunakan dalam kadar yang berlebihan dapat membawa pemakai dalam kondisi over dosis yang berakibat pada kematian.
Sebab-sebab orang mengkonsumsi barang-barang terlarang tersebut antara lain : ia berusaha melarikan diri dari konflik-konflik batinnya dan meladjusment, atau melarikan diri dari kegagalan-kegagalan dan kelemahannya sendiri. Lalu ia ingin menikmati dunia imaginer yang indah dan nikmat dengan jalan menelan atau menyuntikkan obat-obat tersebut. Kebiasaan yang selalu dirasakan oleh pemakai dengan menggunakan obat-obat tersebut dimaksudkan untuk meredusir kesakitan-kesakitan fisik dan kepedihan psikis atau kekecewaan yang telah ditanggungnya.
Dengan mengetahui fakta dan fenomena tersebut, diharapkan pencegahan dalam penggunaan obat-obatan tersebut dapat lebih efektif mengingat pengaruh yang sangat negative bagi jiwa dan raga pemakainya. Karena dengan adanya kesadaran dari semua lapisan masyarakat akan bahaya narkoba bagi kehidupan akan mampu meminimalisir hal-hal negative yang akan terjadi akibat penggunaan obat-obatan tersebut.
Kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan, karena penulis sadar masih banyak yang harus diperbaiki dalam penulisan ini. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan bekerjasama atas terselesainya makalah ini, semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca pada umumnya. 


PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan. Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten.
Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda.
Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat social ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun.
Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. 

B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotik



LANDASAN TEORI

A. PENGGUNAAN ISTILAH
1. NAPZA
NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) adalah bahan/zat/obat yang bila masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. Istilah NAPZA umumnya digunakan oleh sector pelayanan kesehatan, yang menitik beratkan pada upaya penanggulangan dari sudut kesehatan fisik, psikis, dan sosial. NAPZA sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran.
2. NARKOBA
NARKOBA adalah singkatan Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya. Istilah ini sangat populer di masyarakat termasuk media massa dan aparat penegak hukum yang sebetulnya mempunyai makna yang sama dengan NAPZA. Ada juga menggunakan istilah Madat untuk NAPZA Tetapi istilah Madat tidak disarankan karena hanya berkaitan dengan satu jenis Narkotika saja, yaitu turunan Opium.

B. JENIS NAPZA YANG DISALAHGUNAKAN
1. NARKOTIKA (Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika).
NARKOTIKA : adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika yang sering disalahgunakan adalah :
- Opiat : morfin, herion (putauw), petidin, candu, dan lain-lain
- Ganja atau kanabis, marihuana, hashis
- Kokain, yaitu serbuk kokain, pasta kokain, daun koka.
2. PSIKOTROPIKA (Menurut Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang
  Psikotropika). Yang dimaksud dengan :
PSIKOTROPIKA adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika yang sering disalahgunakan antara lain :
- Psikostimulansia : amfetamin, ekstasi, shabu
- Sedatif & Hipnotika (obat penenang, obat tidur):
MG, BK, DUM, Pil koplo dan lain-lain
- Halusinogenika : Iysergic acid dyethylamide (LSD), mushroom.
.
C. PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN
Penyalahgunaan dan Ketergantungan adalah istilah klinis/medik-psikiatrik yang menunjukan ciri pemekaian yang bersifat patologik yang perlu di bedakan dengan tingkat pemakaian psikologik-sosial, yang belum bersifat patologik.
1. PENYALAHGUNAAN NAPZA 
Adalah penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis,sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.
2. KETERGANTUNGAN NAPZA
 Adalah keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah (toleransi), apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus zat (withdrawal syamptom). Oleh karena itu ia selalu berusaha memperoleh NAPZA yang dibutuhkannya dengan cara apapun, agar dapat melakukan kegiatannya sehari-hari secara “normal”.
3. TINGKAT PEMAKAIAN NAPZA.
• Pemakaian coba-coba 
• Pemakaian sosial/rekreasi 
• Pemakaian Situasional 
• Penyalahgunaan dan kemudian ketergantungan
B. PENYEBAB PENYALAHGUANAAN NAPZA
Penyebab penyalahgunaan NAPZA sangat kompleks akibat interaksi antara factor yang terkait dengan individu, faktor lingkungan dan faktor tersedianya zat (NAPZA). Tidak terdapat adanya penyebab tunggal (single cause) Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalagunaan NAPZA adalah :
sebagian berikut :
1. Faktor individu :
Kebanyakan penyalahgunaan NAPZA dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun social yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan NAPZA.

2. Faktor Lingkungan :
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik
disekitar rumah, sekolah, teman sebaya maupun masyarakat.
Faktor keluarga,terutama faktor orang tua yang ikut menjadi penyebab seorang
anak atau remaja menjadi penyalahguna NAPZA antara lain adalah :
1. Lingkungan Keluarga
2. Lingkungan Sekolah
3. Lingkungan Teman Sebaya
4. Lingkungan masyarakat/sosial

3. Faktor Napza
• Mudahnya NAPZA didapat dimana-mana dengan harga “terjangkau”
• Banyaknya iklan minuman beralkohol dan rokok yang menarik untuk dicoba
• Khasiat farakologik NAPZA yang menenangkan, menghilangkan nyeri, menidur-kan, membuat euforia/fly/stone/high/teler dan lain-lain.

Faktor-faktor tersebut diatas memang tidak selau membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA.
Penyalahguna NAPZA harus dipelajari kasus demi kasus.Faktor individu, factor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan NAPZA. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahguna NAPZA.


PEMBAHASAN 

A. DETEKSI DINI PENYALAHGUNAAN NAPZA
Deteksi dini penyalahgunaan NAPZA bukanlah hal yang mudah,tapi sangat penting artinya untuk mencegah berlanjutnya masalah tersebut. Beberapa keadaan yang patut dikenali atau diwaspadai adalah :
A. KELOMPOK RISIKO TINGGI
Kelompok Risiko Tinggi adalah orang yang belum menjadi pemakai atau terlibat dalam penggunaan NAPZA tetapi mempunyai risiko untuk terlibat hal tersebut, mereka disebut juga Potential User (calon pemakai, golongan rentan).
Sekalipun tidak mudah untuk mengenalinya, namun seseorang dengan cirri tertentu (kelompok risiko tinggi) mempunyai potensi lebih besar untuk menjadi penyalahguna NAPZA dibandingkan dengan yang tidak mempunyai ciri kelompok risiko tinggi. Mereka mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1. Anak
2. Remaja
3. Keluarga

B. GEJALA KLINIS PENYALAHGUNAAN NAPZA
1. Perubahan Fisik
Gejala fisik yang terjadi tergantung jenis zat yang digunakan, tapi secara umum dapat digolongkan sebagai berikut :
 Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif,curiga
 Bila kelebihan disis (overdosis) : nafas sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, meninggal.
 Bila sedang ketagihan (putus zat/sakau) : mata dan hidung berair,menguap terus menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas mandi,kejang, kesadaran menurun.
 Pengaruh jangka panjang, penampilan tidak sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik)
2. Perubahan Sikap dan Perilaku
 Prestasi sekolah menurun,sering tidak mengerjakan tugas sekolah,sering membolos,pemalas,kurang bertanggung jawab.
 Pola tidur berubah,begadang,sulit dibangunkan pagi hari,mengantuk dikelas atau tempat kerja.
 Sering mengurung diri, berlama-lama dikamar mandi, menghindar bertemu dengan anggota keluarga lain dirumah
 Sering mendapat telepon dan didatangi orang tidak dikenal oleh keluarga,kemudian menghilang
 Sering berbohong dan minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau milik keluarga, mencuri, mengomengompas terlibat tindak kekerasan atau berurusan dengan polisi.
 Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, marah, kasar sikap bermusuhan, pencuriga, tertutup dan penuh rahasia


KESIMPULAN
Masalah penyalahguanaan NARKOBA / NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun dampak sosial yang ditimbulkannya.
Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut.
Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penaggulangan terhadap NAPZA. Perkembangan yang begitu pesat pun terjadi dalam hal metode dan penanganan sorban, berkenaan semakin tingginya kesadaran masyarakat atas habaya ini.

DAFTAR PUSTAKA
Kartono. DR. Kartini, ”Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual”, 1989. Bandung: Mandar Maju.
Fauziah, Fitri dkk, ”Psikologi Abnormal (Klinis Dewasa)”, 2006. Jakarta: UI.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar